DEKANDIDAT.ID – Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Mayjen TNI (Purn), Syamsu Djalal menegaskan, LSM yang dipimpinnya siap membuka Posko Pengaduan untuk menerima laporan oknum TNI/Polri yang terlibat mafia tanah.
“Laskar Merah Putih Indonesia siap membuka Posko Pengaduan untuk oknum TNI/Polri yang terlibat mafia tanah,” kata Syamsu Djalal saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD), Jumat (23/12) petang, di kantor Sekretariat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Jakarta.
LMPI selalu berada bersama rakyat, tandas mantan Danpuspom TNI menambahkan. “Ketika ada oknum TNI dan Polri telah menyakiti rakyat, terlibat mafia tanah, maka LMPI tak bisa tinggal diam. Kita harus bertindak. Oknum TNI dan Polri yang terlibat mafia tanah sudah mengkhianati rakyat. Padahal seharusnya mereka yang menjaga rakyat. Ini sangat disesalkan.”
Menurut Syamsu Djalal, oknum TNI/Polri yang menjadi beking mafia tanah bisa dikategorikan sebagai pengkhianat bangsa, pengkhianat Pancasila.
“LMPI sangat mendukung sikap tegas Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto yang akan menyikat oknum TNI/Polri yang terlibat mafia tanah.”
Kepada oknum TNI yang terlibat mafia tanah, dia meminta agar mereka ingat pada Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.
“Saya mengimbau oknum anggota TNI yang terlibat mafia tanah, segera sadar. Kau disumpah Sapta Marga, harus kau laksanakan sebaik-baiknya. Dosa kalau kita tidak menggebuk mafia tanah. Tanah rakyat diambil mereka seenak udelnya. Gak berkah hidupnya mereka itu,” lanjut
nya.
Agar kasus mafia tanah bisa tuntas, mantan Jamintel Kejagung ini mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.
Sementara itu Ketua Umum FKMTI, SK Budiardjo, akan terus memburu mafia tanah di Tanah Air yang telah menyengsarakan ribuan orang.
“Bersama LMPI, kami mengajak seluruh rakyat untuk melawan gembong mafia tanah. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat diperlukan agar perintah Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN untuk menggebuk mafia kelas kakap bisa terlaksana sebelum jabatan Jokowi berakhir pada tahun 2024,” tegas Budiardjo.
Dia menjelaskan, apabila aparat penegak hukum tak menjalankan perintah Presiden untuk memberantas mafia tanah, dianggap sudah melanggar hukum.
“Perintah Presiden Jokowi untuk berantas mafia tanah sudah berulang kali. Meskipun disampaikan secara lisan, yaang saya dengar dari pakar hukum UI, Chudry Sitompul kebijakan tersebut harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, apa yang dilakukan jajarannya sudah dianggap membangkang,” tukasnya.
“Kalau ingin tahu siapa saja mafia tanah sebenarnya, FKMTI akan menyerahkan datanya.”