Kuasa Hukum Ketua FKMTI Ngotot Minta Persidangan Kliennya Disiarkan Langsung

  • Bagikan
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo.

DEKANDIDAT.ID – Kuasa Hukum Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga, Yahya Rasyid meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menangguhkan penahanan terhadap kliennya agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Dia juga ngotot minta persidangan kliennya disiarkan secara langsung.

“Sejumlah tokoh, seperti Anggota DPR RI Lulu Nur Hamidah, Pimpinan MUI Buya Anwar Abbas, Ketua GBN Eros Djarot juga telah menyatakan bersedia menjadi penjamin untuk SK Budiardjo dan istrinya. Apalagi sejak awal SK Budiardjo telah bersedia adu data secara terbuka dengan pihak yang melaporkannya,” ujar Yahya usai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (22/2).

Yahya juga meminta majelis agar sidang bisa diliput media dan menyiarkan langsung jalannya persidangan. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui modus mafia tanah bisa melakukan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang tetapi tidak bersedia menjual tanah mereka kepada mafia tanah.

“Kriminalisasi terhadap rakyat pemilik tanah itu kerap terjadi, agar rakyat bisa ditekan untuk melepaskan hak tanah mereka dengan harga murah. Sebaliknya, mafia tanah bisa mendapatkan untung berlipat. Karenanya kami meminta agar persidangan disiarkan langsung.”

Yahya menjelaskan, pengadilan yang terbuka dan siarkan langsung akan menjadi momen penting untuk mengetahui mengapa Ketua FKMTI yang jadi korban pemukulan, kontainernya dicuri pada tahun 2010, justru jadi tersangka.

“Apakah karena ada pihak yang ingin membungkam mulut Pak Budi yang sedang memperjuangkan ribuan korban Mafia tanah yang dirampas haknya. Sebaliknya, laporan pemukulan dan pencurian lima kontainernya dikesampingkan. Padahal jelas ada bukti.”

Yahya menambahkan, selaku pembeli yang beritikad baik, seharusnya SK Budiardjo tidak dikriminalisasi. Apalagi yang dipermasalahkan hanya sekitar 3.000 meter dan keaslian girik tersebut juga ada dokumennya dan tercatat sejak tahun 1976, diperkuat keterangan dari lurah, camat, serta PBB yang telah dibayar.

“Sebaliknya, pihak pelapor menguasai, membangun ruko di atas lahan 1 ha lebih tanah yang telah dibeli SK Budiardjo.”

Sidang akan dilanjutkan Selasa (28/2) pekan depan.

Total Views: 127 ,
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *