DEKANDIDAT.ID – Ketua Relawan WLJ (We Love Jokowi), Yanes Yosua Frans menyatakan, perintah Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah beserta beking-bekingnya ternyata tak digubris oleh aparat penegak hukum. Sebaliknya, korban perampasan tanah banyak yang dikriminalisasi. Karenanya Rabu (19/1) malam. ini korban mafia tanah bertekad menginap di lingkungan Istana Negara.
Rabu (19/1) malam ini, Ketua Relawan WLJ (We Love Jokowi), Yanes Yosua Frans bersama Zulkifli Lewenusaa (korban mafia tanah asal Kabupaten Maluku Tengah) akan menginap di Istana. Mereka bertekad menemui langsung Presiden Jokowi untuk mempertanyakan nasib tanahnya.
“Ini salah satu contoh, Bang Zulkifli Lewenusaa dari Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku, tanah keluarganya dirampas. Dia bersama saya akan menginap di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/1) malam ini, untuk bertemu Presiden Jokowi. Kami sudah tidak percaya lagi dengan orang-orang di sekitar Presiden dan jajarannya. Mereka tidak berani memberantas mafia tanah sampai ke beking-bekingnya,” ungkapnya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/1).
Menurut Yanes, Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, dia menyarankan Presiden Jokowi harus membentuk Komisi Independen yang menangani masalah perampasan tanah.
“Pak Jokowi harus tahu tentang hal yang sanfat penting ini. Kami akan sampaikan langsung kepada Beliau sejumlah bukti-bukti tindak perampasan tanah yang sangat kuat namun tak digubris oleh Pihak Terkait. Ini sudah darurat agraria, bahaya besar buat Presiden Jokowi jika ini dibiarkan. Bentuk segera Komisi Pemberantasan Mafia Tanah untuk memberantas mafia tanah,” tandasnya.
Sedangkan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menduga, petinggi ATR/BPN dan Polri takut kepada gembong mafia perampas tanah, sehingga tidak berani menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah.
Budi menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan fakta, bahwa banyak laporan korban perampasan tanah tidak ditindaklanjuti. Padahal bukti-bukti perampasan yang dilakukan oleh pihak terlapor sangat kuat.
“Apakah karena yang dilaporkan korban perampasan tanah adalah konglomerat, sehingga instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah berserta bekingnya tidak jalan? sampai saat ini tidak ada satupun beking mafia tanah ditangkap. Malah laporan kasus perampasan tanah di Cengkareng beserta lima kontainer di atas tanah tersebut di SP3 Polri,” ungkap Budi.
Sebelumnya dalam zoom meeting dengan DPR dan Kementerian ATR BPN, Budi menyatakan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah kerja sama Kepolisian dan ATR BPN tidak efektif atau tidak menjalankan instruksi Presiden. Karena itu dia mengusulkan dibentuk komisi pemberantasan mafia tanah yang independen dengan mengadu data proses kepemilikan tanah secara terbuka.