Guru Besar IPB Tuding Penyerobot Tanahnya Anti Pancasila

  • Bagikan
Guru Besar IPB, Prof Ing Mokoginta beserta kakak kandungnya, Dr Sientje Mokoginta, Jumat (1/10) siang, menyambangi kantor Kompolnas di kawasan Jakarta Selatan.

DEKANDIDAT.ID – Bertepatan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Guru Besar IPB, Prof Ing Mokoginta beserta kakak kandungnya, Dr Sientje Mokoginta, Jumat (1/10) siang, menyambangi kantor Kompolnas di kawasan Jakarta Selatan. Mereka ingin mengetahui perkembangan kasus perampasan tanah yang menimpa mereka.

“Kami, Prof Ing Mokoginta bersama Dr Sientje Mokoginta, untuk kedua kalinya datang ke kantor Kompolnas. Kami sengaja datang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila untuk melaporkan masalah perampasan tanah yang menimpa kami,” ujar keduanya di depan kantor Kompolnas.

“Kami menduga, berlarutnya penyidikan kasus perampasan tanah kami karena ada beking mafia perampas tanah yang anti Pancasila,” tegasnya.

Namun sayangnya, kedatangan mereka kali ini tak membuahkan hasil apa-apa, karena mereka tak bisa masuk ke dalam kantor Kompolnas. Mereka hanya bisa memasuki halaman kantor Kompolnas.

Tanah keluarga besar Prof Ing Mokoginta seluas 1,7 hektare di Gogagoman, Kotamobagu, diduga dirampas oleh mafia tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mongkoginta dan keluarga sudah menang di pengadilan, mulai dari PTUN sampai peninjauan (PK) di Mahkamah Agung. Sertifikat turunan 2567 tersebut juga sudah dibatalkan, namun, tanah tersebut masih dikuasai penyerobot.

Padahal, bukti pidana perampasan tanah tersebut sangat kuat. Tidak ada transaksi jual beli, namun tanah dengan SHM Nomor 98 tahun 1978 yang tertulis berasal dari tanah adat tiba-tiba terbit sertifikat pada 2009 dengan Nomor 2567. Dalam sertifikat 2567 tersebut tertulis berasal dari tanah negara.

“Sebelumnya, kami juga sudah mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Kapolri sebanyak tiga kali. Minggu lalu, di kampus tempat Saya mengajar, Presiden Jokowi kembali menegaskan agar Kapolri tidak ragu menindak beking mafia perampas tanah. Tapi sampai kini, kasus perampasan tanah milik kami belum juga tuntas disidik,” lanjutnya dengan raut muka kesal.

Keduanya mengadu ke Kompolnas, karena sangat kecewa pada Polda Sulut. “Perkara perampasan hak atas tanah kami yang sudah bersertifikat no 98 tahun 1978, sudah kami laporkan sejak tahun 2017.
Tanah kami diduduki oleh terlapor, dibuat sertifikat baru tahun 2009, kemudian dijual. Padahal terlapor tahu bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat.”

“Propam Polda Sulut, bahkan Kanit penyidik telah menemukan bukti bahwa semua sertifikat terlapor tidak teregristasi dan tidak tercatat di buku tanah BPN. Namun pihak penyidik menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana dengan dalih terlapor juga punya sertifikat. Kami heran, mengapa bisa terbit sertifikat lain di atas tanah sertifikat kami?” ujarnya balik bertanya.

“Kami pun terpaksa melakukan gugatan ke PTUN hingga MA untuk membuktikan sertifikat pihak terlapor adalah palsu. Gugatan kami dimenangkan hingga sampai inkrah setelah putusan PK di MA,” sergahnya.

Setelah itu BPN membatalkan semua sertifikat terlapor yang terdiri dari 12 orang. Meski sudah ada bukti putusan pembatalan sertifikat terlapor kami melanjutkan gugatan kami pada laporan yang ke dua. Namun perkara dinyatakan bahwa perkara tidak dapat naik ke tahap sidik, karena kami tidak melakukan somasi terhadap pembeli tanah dan di SP3-kan.

Pembeli tanah yang tidak kami laporkan dikambinghitamkan, sedangkan terlapor yang merampas tanah sejak semula justru dibebaskan dengan alasan sertifikat mereka telah dicabut. Di sini yang menjadi perkara pidana adalah tindakan perampasan oleh terlapor, bukan tentang sertifikat tanah.

Total Views: 358 ,
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *