DEKANDIDAT.ID – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
“Latar belakang diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Wiku mengatakan kebijakan ini efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga terkait.
Dengan pemberlakuan SE No 16/2021, lanjut dia, maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berakhir pada 25 Juli 2021.
Regulasi terbaru ini juga menyesuaikan pembagian wilayah yang diatur dalam Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 mengenai kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4.
Ketentuan dalam aturan baru ini terdiri dari beberapa poin. Pertama, untuk kategori PPKM level 4 dan 3, perjalanan orang dalam negeri antara kota/jarak jauh harus memenuhi syarat, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan untuk moda transportasi udara.
Lalu, untuk moda transportasi laut darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Selanjutnya, untuk kategori PPKM Level 2 dan 1, bagi moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut. Bagi pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun, dibatasi untuk sementara waktu.
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas COVID-19 tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan.