DEKANDIDAT.ID – Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan percepatan vaksinasi yang menyasar berbagai kelompok umur.
“Pemerintah saat ini masih fokus pada percepatan vaksinasi yang menyasar kelompok usia 12 hingga 17 tahun, mulai 18 tahun ke atas hingga lansia,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Instruksi tersebut, kata Siti Nadia, disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melalui surat edaran bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, seperti dikutip dari Antara.
Dalam surat tersebut disampaikan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia hingga Selasa (29/6) pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, di mana 10,6 persen atau setara lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.
Surat tersebut juga melaporkan, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Tercatat sejumlah lebih dari 600 anak usia 0 hingga 18 tahun meninggal dunia akibat COVID-19, sebanyak 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka ‘case fatality rate’ pada kelompok usia tersebut berkisar 0,18 persen.
Siti Nadia mengatakan vaksinasi merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi COVID-19. “Indonesia telah melaksanakan vaksinasi tahap pertama bagi SDM kesehatan dan tahap dua bagi kelompok lanjut usia dan petugas pelayanan publik,” katanya.
Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, kata Siti Nadia, sejumlah lebih dari 28 juta orang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan lebih dari 13 juta orang telah mendapat dua dosis lengkap.
“Pada Juli 2021 dimulai vaksinasi tahap tiga bagi masyarakat kelompok rentan dan masyarakat lainnya,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Siti Nadia, diinstruksikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota agar menyampaikan program percepatan vaksinasi kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Upaya yang dilakukan di antaranya melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap tiga bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah diinstruksikan memulai pendataan vaksinasi bagi kelompok usia 12 hingga 17 tahun berkoordinasi dengan dinas pendidikan maupun instansi terkait di daerah.
“Kita juga meminta pemda melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap satu dan dua yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi,” katanya.