DEKANDIDAT.ID – Selama ini banyak masyarakat yang memamerkan sertifikat vaksinnya di dunia maya. Menurut Juru bicara (jubir) pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, hal itu jangan dilakukan, demi untuk menjaga keamanan masyarakat pemilik sertifikat vaksinasi itu.
“(Imbauan) itu dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), karena di sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat QR code, ada barcode, yang terhubung dengan data pemilik,” ujarnya.
Sehingga, imbauan untuk tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi Covid-19 di media sosial untuk mencegah orang lain mengakses data tersebut.
“Untuk menjaga keamanan, agar tidak bisa dibuka datanya oleh orang lain, untuk menjaga masyarakat,” ungkapnya.
Nadia menjelaskan, peserta vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksinasi setelah menerima dua dosis suntikan vaksin.
“Sertifikat vaksin itu hanya secara elektronik. Yang benar, ketika seseorang telah divaksin, akan mendapatkan kartu tanda vaksin. Itu sebagai bukti bahwa seseorang telah malaksanakan vaksinasi Covid-19.”
Ditambahkan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic – Health Alert Card), yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
“Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base. Nantinya akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan.”
Namun hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi dokumen perjalanan.
“Apalagi, menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose,” tegasnya.