Setelah Buron 13 Tahun Pembalak Liar Adelin Lis Berhasil Dibawa ke Indonesia

  • Bagikan
Adelin Lis (LAMPUNG POST)

DEKANDIDAT, Jakarta — Buronan Kejaksaan Agung  Adelin Lis akhirnya berhasil diboyong ke Indonesia. Adelin tiba di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 19.40 WIB, setelah diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat GA 837 milik Garuda Indonesia

“Alhamdulillah bersyukur, terpidana Saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu malam.

Sanitiar mengungkapkan, saat ditangkap di Singapura, Adelin Lis menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada otoritas pemerintah Singapura dan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura yang telah bekerja sama dalam penangkapan dan pemulangan Adelin Lis ke Indonesia.

“Kemudian ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, ini juga sangat mendorong dan membantu kami. Karena setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Luar Negeri selalu berkomunikasi dengan Pemerintahan Singapura,” jelasnya.

Adelin yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 13 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021.

Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. “Jaksa Agung meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi Adelin hukuman denda SG$14.000 dan deportasi dari Singapura. -Kompas TV –

Total Views: 254 ,
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *