DEKANDIDAT.ID – Rencana Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memperketat transportasi di masa PPKM Darurat merupakan hal yang wajar terkait makin banyaknya pasien covid-19 di Tanah Air. Kendati demikian harus dipertegas persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan. Jangan sampai peraturan yang dikeluarkan justru memberatkan masyarakat. Hal demikian dilontarkan anggota Komisi V DPR, Muhammad Fauzi.
Dari kacamatanya, dia melihat kondisi covid sampai saat ini masih cukup memperihatinkan. Sehingga ada keinginan pemerintah melalui kementerian perhubungan untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Darurat secara teknis di lapangan. Jadi hal yang wajar jika Menhub ingin memperketat aturan transportasi.
Seperti diberitakan, Menhub Budi Karya Sumadi menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan, seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.
Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.
Sebelumnya aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama penerapan PPKM Darurat adalah;
1. Menunjukkan kartu vaksin Dokumen resmi penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com menuliskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19 Khusus pesawat, pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
JANGAN MEMBERATKAN MASYARAKAT
Legislator Partai Golkar dari dapil Sulsel ini mengingatkan, jangan sampai peraturan yang dibuat pemerintah hanya semakin memberatkan masyarakat.
“Bila pemerintah akan mengeluarkan peraturan, jangan sampai peraturan tersebut justru memberatkan masyarakat. Mengapa? Karena masyarakat harus tetap mempunyai ruang untuk mencari kehidupannya,” ujarnya mengingatkan.
Dia menilai, dalam rangka penanganan covid-19, pemerintah kelihatan lebih banyak mengharapkan partisipasi masyarakat. Termasuk masalah ekonominya.
“Walaupun sebenarnya negara harus lebih hadir dalam hal ini. Karena ini bagian tugas negara untuk menghadirkan keamanan dan kesejahteraan. Tapi bukan berarti pemerintah tidak melakukan apa-apa. Kalau ternyata pemerintah sudah melakukannya, maka perlu ditingkatkan lagi.”
“Selain itu, masalah kordinasi dan sosialisasi juga harus ditingkatkan. Termasuk bila ada persayaratan tambahan untuk perjalanan.”
Dia juga mengingatkan kepada para pejabat, tokoh agama, tokoh adat, serta pemuka masyarakat lainnya, kalau ada yang ingin dikemukakan, harus diperhatikan pengunaan bahasa dan cara menyampaikannya.
“Sering terjadi, apa yang disampaikan baik dan benar. Namun cara penyampaiannya tidak dengan bahasa yang tepat,” tandasnya.
PERSYARATAN PEMBUATAN STRP
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru selama pemberlakuan PPKM Darurat. Warga yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” tulis akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta, Minggu (4/7).
Pemprov menjabarkan persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon. Di antaranya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut:
1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sedangkan persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak antara lain KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4×6 berwarna. Pemprov juga memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.
Setelah melengkapi persyaratan, pemohon bisa mengajukan pembuatan STRP dengan mekanisme sebagai berikut:
1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.