H Bowo Gembira, Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

  • Bagikan
Pondok Winagung

DEKANDIDAT.ID – H.Bowo, pemilik Pondok Winagung, bukan main gembiranya ketika pemerintah membatalkan rencana kebijakan menetapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2022, 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

“Alhambulilan pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. Saya dan teman-teman yang tergabung dalam Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) se-Kabupaten Bandung tak bisa membayangkan, jika kebijakan itu tetap dijalankan. Bisa bangkrut kami. Padahal kami baru mulai berusaha bangkit dari keterpurukan setelah dihantam pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 17 November lalu, pemerintah mengumumkan rencana kebijakan tersebut.

“Selama liburan Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus Covid-19. Kebijakan dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mecegah lonjakan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Namun dua hari lalu, pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

Kibarkan Bendera Putih

H. Bowo mengatakan, sebelum pandemi, Pondok Winagung yang berdiri sejak 20 Agustus 2011, tingkat hunian hotelnya mampu mencapai 60 persen di hari biasa dan 100 persen (full) saat hari libur.

“Begitu dihantam pandemi, tingkat hunian hotel tinggal 20 persen di hari biasa dan 30 persen pada hari libur. Kondisi menjadi semakin parah ketika pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Tingkat hunian Pondok Winagung yang hanya memiliki 20 kamar, anjlok menjadi 5 persen,” tukasnya mengenang kesusahannya saat dihantam corona.

Diakuinya, bukan hanya dia saja yang mengalami kesusahan seperti ini, rekan-rekannya sesama pengelola hotel dan restoran benar-benar terdampak.

“Akibatnya, Pondok Winagung secara sangat terpaksa merumahkan sebagian karyawan, 5 karyawan  restoran dan 6 karyawan yang kesehariannya berkutat menangani hotel. Saya benar-benar sedih. Kami sudah tak mampu lagi menutup biaya operasional dan membayar pajak bulanan. Kami terpaksa melakukan ini semua demi kelanjutan Pondok Winagung.”

“Saya dan teman-teman yang tergabung di PHRI, sudah mengibarkan bendera putih sebagai tanda menyerah. Kami tak sanggup lagi menanggung beban perusahaan. Tapi baru satu hari bendera putih dikibarkan, aparat kepolisian meminta diturunkan,” ujar H. Bowo.

Pondok Winagung yang terletak di Jalan Raya Rancabali, Ciwidey Km. 3 No. 18 RT1/12, Kampung Cikembang, Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, memiliki beragam fasilitas seperti, kolam renang, tempat bermain anak, parkiran luas, saung, dan aula.

“Untuk hari biasa, tarif kamar Rp300 ribu, sementara di hari libur Rp350 ribu. Tamu tak perlu khawatir dengan suasana dingin di Ciwidey, karena mereka bisa mandi air panas.

Sebelum pandemi, Pondok Winagung yang berdiri sejak 20 Agustus 2011, tingkat hunian hotelnya mampu mencapai 60 persen di hari biasa dan 100 persen (full) saat hari libur. Saat ini, tingkat hunian Pondok Winaggung mulai merangkak naik, mencapai 30-40 persen per hari.

“Kita mulai mencoba bangkit. Mudah-mudahan Covid-19 segera pergi,” katanya penuh harap.

Total Views: 475 ,
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *