DEKANDIDAT.ID – Kepala Seksi Penataan Pertanahan unit kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Manaek Tua Hutabarat SE,S.Kom, M.Si mengaku dihambat untuk ikut suksesi seleksi pengisian jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN).
Aktivis 98 ini dikenal tegas mendukung perjuangan para korban perampasan tanah mendapatkan hak tanah mereka. Manaek telah melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/BPN.
Dia berharap segera mendapat keadilan dalam proses seleksi jabatan. Manaek mengaku telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam surat Kementerian ATR/BPN No: Kp.01.03/1056-100.2/VIII/2021 tertanggal 26 Agustus 2021.
Namun, Manaek tidak masuk kelompok yang dipanggil untuk ikut seleksi. Hingga Kamis (9/9) Manaek belum menerima surat jawaban dari lembaga kepresidenan dan kementerian.
“Hingga hari ini saya belum terima jawaban,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan.
Di tempat terpisah Ketua FKMTI SK Budiardjo mengatakan, perintah Presiden Jokowi untuk memberantas mafia perampas tanah akan berjalan jika didukung oleh pejabat BPN yang tidak bersengkokol dengan mafia. Menurutnya, Manaek sangat mendukung reformasi agraria.
“Dalam beberapa kesempatan, Manaek berani bicara terbuka soal 11 kasus perampasan perampasan tanah yang sudah FKMTI laporkan ke Kementerian ATR/BPN,” tandasnya, Kamis (9/9).