Sampai Hari Ini, Novel Baswedan dkk Tak Bisa Mengakses Hasil Tes TWK

  • Bagikan
75 Pegawai KPK menyuarakan nasibnya setelah dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK.

DEKANDIDAT.ID – Sebanyak 75 pegawai KPK hingga saat ini masih tidak bisa mengakses hasil tes yang membuat mereka dinonaktifkan dari KPK. Setidaknya sudah hampir dua bulan mereka dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan menyebut prosedur terkait hasil TWK tidak sesuai pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, para pegawai harus menerima hasil tes itu pada 23 Juni.

“Kami meminta Sekjen, untuk bertanggung jawab dan menyerahkan hasil asesmen TWK kepada pegawai,” kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6).

Hotman berkata hasil TWK KPK bukan data yang dikecualikan jika merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia menilai hasil tes itu harus diserahkan kepada peserta tes.

Sebelumnya penyidik senior KPK Novel Baswedan juga mempertanyakan alasan KPK tak membuka hasil TWK. Dia berpendapat KPK berhak menggunakan dan memanfaatkan dokumen hasil TWK tanpa harus ada persetujuan BKN.

“Pada kontrak antara KPK (pihak Pertama) dengan BKN (pihak Kedua) terkait assesmen TWK di poin f, BKN bukan penentu lulus atau tidak. Hasil asesmen yang mestinya diserahkan, KPK mengaku belum terima,” cuit Novel dalam akun Twitter-nya.

“Jadi siapa yang berbohong? Ini sebenarnya asesmen atau operasi intelijen?” Novel balik bertanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru saling lempar terkait desakan Novel dkk. Mereka sama-sama menyatakan tidak berwenang membuka hasil tes tersebut.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut dokumen TWK KPK sudah diberikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apa-apa, yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu. Karena ini dokumennya bersifat akumulasi, agregat, bukan detail orang per orang,” tutur Bima setelah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (22/6).

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri berkata pihaknya masih menunggu koordinasi dengan BKN. Menurutnya, KPK tidak punya kuasa penuh terhadap seluruh dokumen terkait hasil TWK.

“Kini BKN menyatakan bahwa informasi tersebut rahasia dan tersimpan sebagai dokumen di Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT, dua di antara instansi yang dilibatkan BKN melakukan tahapan tes indeks moderasi bernegara, profiling, dan wawancara,” kata Ali.

Total Views: 181 ,
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *